SPBU 2436113 Pal 10 Jambi 3 Bulan Tak Bayar Gaji Karyawan

Detexi.id – Jambi. Kisruh antara Sapniati pemilik SPBU 2436113 Pal 10 kota Jambi dengan karyawannya hingga saat ini masih terus berlanjut.
Pasalnya gaji karyawan yang selama 3 bulan terakhir belum dibayarkan oleh pihak manajemen SPBU.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.
“Iya bang, gaji kami sudah 3 bulan, malah hampir 4 bulan belum dibayar sama ibuk,” terangnya.
“Permasalahan gaji yang tak kunjung dibayarkan ibu Sapniati pemilik SPBU sudah berjalan hampir empat bulan,” timpal nara sumber.
Saat wartawan Detexi.id menyambangi SPBU tersebut guna klarifikasi kebenarannya, namun hanya ditemui Adi, pengawas yang saat itu sedang bertugas.
Pertanyaan wartawan perihal gaji karyawan yang nyaris 4 bulan belum dibayar yang dilayangkan kepada Adi pun hanya dijawab singkat.
“Masalah gaji sayo dak tau bang, kagek sayo tanyo ke bos,” ujar Adi singkat.
Konfirmasi tiga hari lalu yang gagal bertemu dengan Sapniati pemilik SPBU, hari ini Kamis, 29/05/2025, Tim wartawan detexi.id dan Perisainews mencoba kembali menyambangi SPBU tersebut.
Tim kembali menemui Adi sebagai pengawas SPBU dan coba meminta nomor telpon Sapniati pemilik SPBU untuk konfirmasi, namun Adi tidak berkenan memberikan nomor telpon pemilik SPBU dengan berbagai alasan.
Dan tim pun menjelaskan bahwa SPBU ini telah melanggar UU nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Akan tetapi dengan nada ketus Adi berucap “Terserahlah bang maunyo apo, SPBU ini nak hancur, hancurlah,” dengan logat bahasa Jambi yang kental sambil berlalu pergi.
Dalam kasus ini tim akan melaporkan pemilik SPBU ke Disnaker provinsi Jambi dan pihak-pihak terkait. (Tim)