Gudang BBM Ilegal Milik David Di Lingkar Selatan Di Sinyalir Jadi Tempat Pengoplosan mobil Tanki Elnusa

Gudang BBM ilegal milik DV DI Daerah lingkar selatan masih beroperasi seolah kebal hukum.

Gudang milik dv tersebut tetap beroperasi di tengah gencar-gencarnya pemerintah untuk membasmi peredaran BBM ilegal.

Gudang BBM ilegal milik dv ini sering menjadi tempat kencing mobil tanki putih biru maupun merah putih elnusa.

Hal ini tentunya sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai pengguna BBM bersubsidi.

BBM ilegal jelas melanggar undang-undang. Penyaluran dan penjualan BBM ilegal, termasuk penimbunan dan pengoplosan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan turunannya. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda .

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan usaha penyediaan, pendistribusian, dan niaga BBM.

Pasal-pasal dalam UU Migas dan peraturan turunannya melarang kegiatan seperti:

Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan.
Pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Peniruan atau pemalsuan BBM.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar.

Banyak kasus penyalahgunaan BBM, seperti penimbunan dan pengoplosan, yang telah ditindak oleh aparat penegak hukum, dan pelakunya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Migas .

Namun david seperti kebal hukum ,hal ini hendaknya menjadi atensi bapak kapolda dan Bapak panglima untuk mengerahkan jajaran nya .periksa dan panggil saudara David sebagai pemilik dan pemain BBM ilegal.(zal)