AKBP N EKO CAHYONO Di Minta Mundur Jika Tak Mampu Menindak Penambang Emas Ilegal Di Rantau Pandan

DETEXI.ID – Dalam Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penam bangang tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 UU 3/2020 dapat dipidana penjara max 5 tahun dan denda maximal 100 miliar dan juga sznksi administratif dan sanksi tambahan.

namun undang-undang itu seperti nya tak berlaku buat faisal yang di duga berdomisili di pelayangan UU itu seperti omong kosong pemerintah.

bahkan polres bungo seperti lumpuh total untuk menghentikan dan menangkap faisal yang telah merusak lingkungan ini.

menurut dari keterangan warga “iyo bang itu alat fIsal orang pelayangan” ujarnya
“kebun sawit yang di seberang itu jugo kebu nya” ungkap warga itu lag.

di sini jelas faisal adalah si pelanggaran undang-undang dan pelanggar hukum .
namun kenapa kapolres bungo seolah-olah tidak mengetahui kegiatan penambangan emas dengan menggunakan excavator di daerah Rantau pandan ini.

hal ini membuat aktifis dan masyarakat bungo meragukan kepemimpinan AKBP N EDI CAHYONO di Kabupaten muara bungo ini.

dan aktifis lingkungan hidup meminta akbp edi untuk menangkap para penambang ilegal ini atau mundur dari jabatan kapolres bungo.(zld)