Kasus Dugaan Penganiayaan Remaja di Pauh Resmi Dilaporkan ke Polda

oplus_32

Detexiid Pauh, Jambi — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja di Desa Spintun, Kecamatan Pauh, Provinsi Jambi, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan oleh Pendi, orang tua korban, dan telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada 11 Februari 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP.

Dalam laporan disebutkan, peristiwa terjadi pada Minggu, 8 Januari 2026, sekitar pukul 20.45 WIB di Dusun Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Korban berinisial A (17) saat itu mendatangi lokasi terlapor untuk menjual brondolan sawit.

Setelah proses penimbangan, korban disebut sempat mempertanyakan harga yang ditetapkan. Situasi kemudian diduga memanas hingga terjadi cekcok. Terlapor disebut mengambil kayu timbangan dan melakukan pemukulan yang mengenai bagian pinggang serta paha korban. Remaja tersebut selanjutnya berusaha menyelamatkan diri dari lokasi kejadian.

Akibat insiden itu, korban dilaporkan mengalami luka lebam. Keluarga yang sebelumnya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian atas perkara tersebut.

Pihak kepolisian telah menerima laporan dan proses penanganan akan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.

(Arham)