Kontraktor Bernama Faisal Di Duga Kerjakan Proyek APBN 5,7 M Tidak Sesuai RAB Segeera Di Laporkan Ke Polda Jambi Dan Kajati
Detexi.id – Proyek APBN yang dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Tindakan pengurangan volume, perubahan spesifikasi, atau mark-up harga yang merugikan keuangan negara umumnya dijerat dengan:Pasal 2 ayat (1): Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.Pasal 3: Menjerat penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatannya, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.Selain UU Tipikor, pihak pelaksana (kontraktor) atau pengguna jasa juga dapat dikenakan sanksi perdata dan administratif berdasarkan UU Nomor 2 Tahunu 2017 tentangç Jasa Konstruksi, seperti kewajiban ganti rugi atas kegagalan bangunan.
Seperti hal di atas pelanggatan itu terjadi dengan proyek jembatan gantung di kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
Proyek yang mengvunakan usng negsra sebesar 5,7 miliar dikerjakan asal-asalan oleh kontrak tor bernsma faisal.
Untu k iti tim akam melaporkan dugaan korupsi ke polda jambi dan me.inta bpk unk mengaudit proyek tersebut.(tim)






