Dua Unit Truk Bermuatan Kayu Bulat Tettangkap Kamera Wartawan Di Daerah Sungai Landai Muaro jsmbi

Detexi.id – sore tepat pukul 3 wib tim dari lembaga swadaya dan beberapa media melakukan giat ke arah simpang gudang muaro jambi.

Tepat di daerah sungai landai tim menemukan sebuah unit truk sedang memuat kayu glondongan , tim pun berhenti dan mencoba mengkonfirmasi kepada seorang yang berada di lokasi.

Tim menanyakan siapa pemilik kayu dan surat -surat atas keabsahan kayu tesebut. “Kami ko cuma kerjo bang , kayuko mau di baw ke sowmel daerah sebrang bang “ujar nya.
Yang punyo juki bang ” ungkap nya lagi.

Tim pun mencari informasi dengan mencari siapa juki ini sebenar nya,dengan menelpon beberapa orang relasi .

Setelah mendapat kan info siapa juki sebenar nya, yang merupakan salah satu bos dan pemain kayu di daerah jambi dan memiliki udaha penggergajian kayu di daerah sebrang.

Tim pun selanjut nya berkordinasi dengan dengan unit tipider polda jambi untuk memberikan informasi lebih dalam.

Menurut undang-undang nomor 18 pasal 8 tahun 2013 pelaku llegal loging dapat dikenakan pidana lima tahun penjara dan denda 2,5 milyar.

Dan menurut informasi dari salah satu sumber juki ini merupakan pemain lama dan sangat licin ujar sumber tersebut.

Dalam masalah ini tim meminta pihak terkait untuk segera memamnggil pelaku dan periksa agar jambi bebas dari ilegal loging(tim)

Bersambung