Andi dan Den Mengakui Lakukan Pungli Terhadap Sopir Tanki Elnusa Kepada Wartawan

Detexi.id – Pungli melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemerasan. Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pungli juga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli merupakan kejahatan jabatan dan tindak korupsi yang harus diberantas.

Pungli juga termasuk tindak pidana suap.
Pungli merupakan tindakan yang merugikan pihak yang terkena dampaknya. Tindakan ini harus segera ditangani dan diselesaikan secara hukum, tanpa memandang siapa pelakunya.

Pungli yang terjadi di elnusa jambi yang di lakukan oleh oknum karyawan elnusa bernama andi dan den yang di lakukan tethadap sopir tanki elnusa .

Akibat pungli yang du lakukan andi dan den membuat sopir tanki merasa terlindungi untuk melakukan kencing di jalan.

Dalam hal ini pelku pungli andi dan den juga pernah mengakuinya saat bertemu dengsn wartawan dari media detexi beberapa waktu lalu.

” betul memang ado bang kami mungut duit untuk ngambil do samo sopir tanki” ujar andi.
Tapi dk sebanyak yang abang sangkakan kemaren”ungkap nya lagi.(tim)