Den Dan An Di Duga Melakukan Pungli Terhadap Sopir Dengan Modus Baru, Ada Orang Suruhan Untk Memungut Uang Dari Sopir

Detexi.id – Pungli melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemerasan. Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Begitu juga pungli ysng terjadi di elnusa jambi ,yang di lakukan oleh oknum pegawai elnusa kepada sopir tanki .kini di lskuksn dengan modus baru .
Menurut ketetsngan dari sopir den dan an sekarang melskukan pungutan dengan cara baru bang
Langsung mdnemui sopir yang akan betsngkat.
Dan ada orang suruhan dari den untuk memungut uang dari sopir.
Pungli juga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli merupakan kejahatan jabatan dan tindak korupsi yang harus diberantas.
Pungli juga termasuk tindak pidana suap,
Pungli merupakan tindakan yang merugikan pihak yang terkena dampaknya. Tindakan ini harus segera ditangani dan diselesaikan secara hukum, tanpa memandang siapa pelakunya. (red)