Diduga Ditarik Tanpa Identitas, PNS Asal Batanghari Laporkan Leasing ke Polisi

Oplus_16908288

Detexiid Jambi — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Komalasari (45), warga Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, resmi melaporkan dugaan penarikan sepeda motor yang dinilainya tidak sesuai prosedur ke Polresta Jambi. Laporan tersebut dibuat setelah dirinya mengaku mengalami tekanan saat kendaraan miliknya digiring oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan FIF.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Simpang Rimbo, tepatnya di dekat Hotel Ketan Jaya, Kota Jambi. Saat itu, Komalasari tengah dalam perjalanan dari rumahnya sebelum akhirnya dihentikan oleh seseorang yang mengaku dari pihak leasing.

Menurut keterangannya, orang tersebut menanyakan identitas serta alamatnya, lalu menyampaikan bahwa ia disebut telah menunggak angsuran selama sembilan bulan.

“Saya kaget karena selama ini merasa tetap membayar cicilan. Bahkan saya sudah menunjukkan bukti pembayaran, tetapi mereka mengatakan data pembayaran tidak terbaca atau tidak masuk ke perusahaan,” ujar Komalasari.

Ia menjelaskan bahwa pinjaman pembiayaan sebesar Rp8 juta dilakukan dengan jaminan BPKB sepeda motor Honda Scoopy hitam miliknya, dengan kewajiban angsuran Rp600 ribu per bulan. Pembayaran disebut kerap dilakukan melalui transfer kepada seorang collector bernama Ardiansyah.

Namun situasi berubah ketika beberapa orang lain datang dan meminta dirinya ikut ke kantor FIF di kawasan Simpang Rimbo. Setibanya di sana, Komalasari mengaku diperlihatkan data yang menyatakan dirinya menunggak hingga Rp11,2 juta.

“Saya merasa tertekan. Saat di jalan mereka tidak bisa menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas, sementara motor saya langsung dibawa,” ungkapnya.

Ia juga baru mengetahui bahwa collector yang selama ini menerima setoran disebut sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut sekitar tujuh bulan terakhir. Komalasari mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait hal itu.

Akibat kejadian tersebut, ia mengaku mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir bernilai sekitar Rp12 juta dan berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan pembayaran maupun prosedur penarikan kendaraan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak FIF terkait laporan tersebut. Aparat kepolisian dikabarkan telah menerima pengaduan dan akan melakukan pendalaman guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena praktik penarikan kendaraan oleh debt collector wajib mengikuti aturan, termasuk menunjukkan identitas resmi, membawa surat tugas, serta menghindari tindakan yang dapat dianggap sebagai intimidasi terhadap konsumen.(M.arham)