Diduga Gaji di Bawah UMR, Karyawan PT Super Home Product Indonesia adakan Aksi Demo

Detexiid Batanghari -Diduga membayar gaji karyawan tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR), puluhan karyawan PT Super Home Product Indonesia yang berlokasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan tersebut, Rabu (28/01/2026).

 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada pihak perusahaan agar membayarkan upah sesuai UMR Kabupaten Batang Hari yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Para karyawan menilai hak normatif mereka sebagai pekerja belum dipenuhi sebagaimana ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

 

Dalam aksi tersebut, karyawan membawa poster dan spanduk berisi tuntutan pembayaran gaji sesuai UMR. Salah satu perwakilan karyawan menyampaikan bahwa aksi ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi sebelumnya tidak mendapat kejelasan dari pihak manajemen.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja, yaitu gaji sesuai UMR Kabupaten Batang Hari. Itu sudah diatur oleh undang-undang,” ujar salah seorang peserta aksi.

 

Para karyawan juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Keterangan Hukum

Pembayaran upah di bawah UMR/UMK merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Dalam Pasal 90 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai upah minimum yang berlaku di daerah.

 

Sanksi bagi Perusahaan

Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau

Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

 

Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis

Pembatasan kegiatan usaha

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

Pembekuan hingga pencabutan izin usaha

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Super Home Product Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para karyawan. Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib.