Dinas PUTR Batang Hari Terkesan Memaksakan Dokumen Lelang Informasi yang Dikecualikan

 

 

Detexiid Batang Hari, Jambi – Sidang lanjutan ketiga dari sengketa informasi publik antara media online Suaralugas.com dengan Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari berlangsung sengit, Purwanto keluarkan Peraturan Bupati (Perbub) dinilai memaksakan kehendak, Jumat (19/12/2025).

 

Sidang ketiga ini merupakan penyampaian penguatan alasan termohon Dinas PUTR Batang Hari menganggap bawah permohonan informasi publik yang diajukan pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.

 

Ketua Komisioner Informasi Publik Provinsi Jambi A Taufiq saat sidang berlangsung menanyakan alasan penguat bahwa permohonan informasi publik yang diajukan pemohon adalah informasi yang dikecualikan.

 

“Silakan termohon untuk memberikan alasan kenapa informasi yang diajukan pemohon merupakan informasi publik yang dikecualikan,” imbuh Taufiq.

 

Purwanto yang diberikan kuasa oleh PPID Dinas PUTR Batang Hari mengatakan, dasar pengecualian ada di Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

 

“Saya baru saja mendapatkan WA kalau ada Perbub yang mengatur tentang dokumen informasi yang dikecualikan. Berdasarkan Perbub itu pada bab IX informasi yang dikecualikan pada huruf e pasal 28,” tuturnya.

 

Dalam Bab IX huruf e angka 2 pasal 28 Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 mengatakan, informasi yang dikecualikan surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.

 

“Dokumen pendukung termasuk dalam kerangka acuan kerja, spesifikasi pekerjaan, komitmen penyedia dengan penyelenggara dan adendum,” bebernya.

 

Menurutnya, berdasarkan Perbub itu yang boleh meminta informasi tersebut ialah aparat penegak hukum, BPK selaku auditor dan penyedia jasa yang ikut dalam tender.

 

“Selain itu, LSM atau wartawan tidak berhak mendapatkan informasi mengenai dokumen perjanjian kontrak kerja sama antara penyedia dengan penyelenggara kegiatan,” tambahnya.

 

Ia menambahkan, “Informasi yang boleh diketahui berupa papan informasi kegiatan beserta pagunya dan penyedianya siapa, itu bebas diakses sebagai informasi terbuka.”

 

“Kalau wartawan maupun LSM meminta dokumen tersebut untuk investigasi juga tetap tidak boleh,” tegas Purwanto.

 

Sementara di waktu yang sama pemohon media online Suaralugas.com Randy Pratama menyanggah atas pemaparan termohon.

 

“Karena termohon mengeluarkan Perbub tersebut, maka saya meminta berita acara uji konsekuensi dari PPID Dinas PUTR yang menyatakan informasi yang dimaksud merupakan informasi publik yang dikecualikan,” ungkapnya.

 

Karena berdasarkan pasal 30 dan pasal 31 Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 itu menyatakan:

 

(1) PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 29 Peraturan Bupati ini, sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

 

(2) PPID yang melakukan pengujian konsekuensi wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informs wajib dirahasiakan.

 

(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik.

 

(4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam pasal 28 dan 29 Peraturan Bupati ini.

 

(5) Dalam melakukan pengujian konsekuensi, PPID dapat mengajukan permohonan pembahasan penetapan informasi publik yang dikecualikan kepada perangkat dareah lain dan/atau pihak- pihak yang dianggap berkompeten yang berkaitan dengan permasalahan informasi yang dikecualikan.

 

Pasal 31 (2) PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu Salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan Salinan Informasi.

 

“Saya minta salinan berita acara uji konsekuensi jika alasan termohon mengatakan itu,” tegas Randy.

 

Selain itu, Anggota Komisioner Komisi Informasi Publik Siti Masnidar dalam persidangan mengatakan, perbub ini tidak relevan karena masih mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Publik nomor 1 Tahun 2010.

 

“Peraturan Komisi Informasi Publik sudah ada yang terbaru tahun 2021, sedangkan ini masih mengacu dalam peraturan tahun 2010. Jadi harusnya diperbarui,” paparnya.

 

“Kita juga harus memastikan produk hukum ini masih berlaku atau tidak,” tambahnya.

 

Diakhir persidangan, Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi di sidang selanjutnya meminta termohon untuk menghadirkan PPID -nya langsung dan PPID utamanya serta membawa bukti uji konsekuensi sebagai informasi publik yang dikecualikan.

 

Persidangan dilanjutkan pada 07 Januari 2026 mendatang. (Red)