Eks Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

 

detexi.id, Berita Muaro Jambi – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi resmi menetapkan dua mantan pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua KONI Muaro Jambi berinisial ‘FH’ dan mantan Bendahara KONI berinisial ‘SN’.

 

Kasus ini terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Muaro Jambi untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021. Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis, 23 Januari 2025.

 

“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Muaro Jambi, Afriadi Asmin, kepada wartawan.

 

Afriadi mengungkapkan bahwa FH dan SN diduga melakukan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp521 juta.

 

Saat ini, FH ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara SN ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Januari hingga 11 Februari 2025.

 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tambah Afriadi. (sol/tim)