Gudang Penimbunan BBM Ilegal Milik F Di Pijoan Masih Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum
Detexi.id – Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pelaku penimbun bbm dapat di kenakan pidana hukuman penjara,dan denda milyaran rupuah.
Salah satu pelaku penimbun bbm ilegal yang biasa di panggil wo F sampai sekatang masih tangguh bernain bbm ilegal.
Wo f yang merupakan oknum anggota berbaju loreng ini seolah tak tersrntuh hukum sama sekali.
Salah satu warga di sekitar gudang tempat penimbunan bbm milik wo f, di daerah pijoa mengatakan ” iyo bang masih main ,yang punyo tentro bang” ujarnya.
Dalam hal ini tim dari media berharap aph dari polda jambi untuk segera menindak pelaku penimbun bbm wo f tanpa memandang siapa f sebenarnya.
Dan tim juga berusaha untuk meminta klarifikasi langsung kepada komandan korem jambi perihal keterlibatan oknum anggota dalam bisnis bbm ilegal .(tim)






