Lurah Kenali Asam Menabrak Aturan Yang Sudah Di UU Perwako Yang Mengatur Pelaksanaan Tata Cara Pemilihan Ketua RT Di Kota Jambi

Pemilihan ketua Rt serentak di kota Jambi provinsi jambi banyak meninggalkan persoalan danada juga yang melanggar aturan yang sudah di uu kan dalam perwako Jambi untuk mengatur pelaksanaan pemilihan ketua rt.
Seperti halnya di rt 18 kelurahan kenali asam kecamatan kota baru.patut di duga lurah kenali asam menetapkan pemenang ketua rt 18 tanpa mengindandahkan praturan Wali Kota Jambi.
Ini dapat dilihat dari banyaknya aturan yang di langgar lurah kenali asam maupun panitia pelaksana pemilihan.
Ini dapat di lihat dari warga yang tak mempunyai kk rt 18 secara sepihak di buatan kk rt 18 agar dapat memilih calon yang di unggulkan lurah.
‘Seharusnya bang kl membuatkan kkrt 17 menjadi kk rt 18 jgn cm orang orang ygakan memilih calon 01 masih banyak warga yang tidak mempunyai kk rt 18seharusnya lurah membuatkan mereka semua kk rt 18’ ujar warga.
Setelah terjadi perdebatan antara calon ketua rt lurah beralasan mereka termasuk dalam dpk (daftar pemilih khusus) entah apa maksud dari lurah tersebut membuat dokumen þersebut.
Banyak jugayang menanyakandimana kekhususan mereka seistimewa apa mereka dimata lurah ,apakah karena sebagai penentu kemenangan.terang warga terbawaemosi.
Saat di konfirmasi via watsap siapayang menimbulkan daftar pemilih khuusustersebut lurahtak bisa memberikan keterangan apapun kepada wartawan detexi.
Lurah malah mengirimkan nomor anggota tni kepada wartawan.calon ketua rt yang kalah pun menandatangani surat merasa terintimidasi karena lurah banyak mendatangkan orang dari luar rt 18 .
Dan ketua rt yang telah di tetapkan oleh lurah pun yang merupakan pns di dishub merasa keberatan oleh permintaan warga agar pemilihan di ulang.(tim) bersambung..