Mobil Truk Bermuatan Kayu log Melintas bebas Di Jalan Raya APH Tutup Mata..Sopir : “Ini Punyo Mancai
DETEXI.ID – Selasa sekira pukul 8 wib tim ivestigasi dari beberapa media dan lembaga melaksanakan giat utk mencari kebenaran laporan dari masyarakat bahwa di daerah mendalo sering melintas truk bermuatan kayu log ilegal .
Tim pun menuju arah mendalo darat kec jambi luar kota, dan berputar di sekitar mendalo ,tepat jam 18.40 tim melihat sebuah truk bermuatan yang di duga membawa kayu ilegal.
Tim pun mencoba memberhentikan truk tersebut, dan ternyata memang benar dugaan tim ,truk tersebut membawa kayu loging yang di duga tanpa dokumen.
Hal ini tentu sudah melanggar Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
Undang-undang ini bertujuan untuk pencegahan agar tidak terjadi prenebangan hutan secara membabi buta ,yang mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan,pelanggar bisa dipidana penjara dan denda milyaran rupiah.
Kemudian tim pun mencoba mencari tahu siapa pemilik kayu itu,” ini kayu” mancai” bang”ujar sopir .
Dan tim menanyakan akan di bawa kemana kayu tersebut,
“Kayu ini mau di bawa ke seberang bang ” ungkap sopir lagi.
Dan menurut keterangan dari sopir “mancai” ini anggota polres muaro jambi,fix tim pun mencoba mengkonfirmasi langsung kebenaran keterangan sopir tersebut,hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum juga mendapatkan jawaban kebenaran dari keterangan sopir tersebut.(zld)






