Patut Di Duga Kontraktor Dan Kadis Perkim Kab Muarojambi Kongkalingkong Dalam Proyek Rabat Beton Di Desa Kasang Pudak RT01 Kumpeh Ulu
Detexi.id – Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa kasang pudak RT 01 Kecamatan kumpeh ulul hingga usai dibangun tidak terpasang papan proyek dilokasi tempat proyek di kerjakan, sehingga patut diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah ditentukan.
Dakam hal ini tim akan meminta kepala dinas perkim sebagai pengguna anggaran untuk memanggil pihak kontraktor , atau memang kontraktor dan kepala dinas sudah kongkalingkong dalam hal ini, sehingga kontraktor merasa kebal hukum.
Dengan tidak terpasangnya papan proyek yang menyertai dalam kegiatan pelaksanaan hingga usai dikerjakan yang menggunakan anggaran keuangan Negara, patut diduga ada penyimpangan untuk tidak diketahui public serta sudah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana, Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Tim juga akan mnyurati BPK perwakilan Jambi Dan KPKRI untuk memangil kepala dinas dan kontraktor.
Saat tim mengkonfirmasi kewarga” iyo bang dari awal dk ado papan merk nyo”ujar nya, dan salah satu lagi menyebutkan ” ini proyek orang PJ yang punyo bang” ungkapnya lagi.(zld)






