Pencurian Solar 40 Liter di Batanghari, Pelaku Berusaha Tutupi Identitas
Detexiid Batanghari -Sebuah insiden pencurian terjadi di rumah warga Kabupaten Batanghari, Desa Pelayangan RT 04 RW02, Perumahan Sosial, di mana seorang pencuri berhasil membawa kabur satu jerigen solar berkapasitas 40 liter yang terparkir di samping rumah. Berdasarkan hasil investigasi awal, pencuri tersebut tampaknya telah merencanakan aksinya dengan matang.
Pelaku pencurian tersebut mengenakan sarung, pakaian, dan topi lengkap untuk menutupi identitasnya, serta diduga telah mengetahui keberadaan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Langkah-langkah yang diambil oleh pelaku menunjukkan bahwa ia berusaha keras untuk tidak dapat diidentifikasi. Aksi pencurian ini terjadi pada pukul 04:16 subuh hari, tanggal 10 Januari 2026.
Korban belum melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan masih mengumpulkan bukti-bukti untuk proses selanjutnya.
Pasal-pasal yang mungkin terkait dengan kasus ini adalah:
– Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
– Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Rumah Orang Lain Tanpa Izin, yang mengatur tentang memasuki rumah orang lain tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Himbauan kepada warga sekitar untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan rumah, terutama pada jam-jam rawan seperti subuh hari. Jika ada informasi atau saksi terkait kejadian ini, silakan menghubungi pihak kepolisian.






