Polisi Surati FIF Finance, Minta Motor Scoopy Status Quo Selama Proses Penyelidikan

oplus_0

Detexiid JAMBI – Polresta Jambi resmi mengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpinan PT FIF Finance Cabang Jambi terkait dugaan tindak pidana yang sedang dalam proses penyelidikan.

Surat bernomor B/527/II/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT FIF Finance di Jambi. Dalam surat itu disebutkan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Patimura, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Perkara tersebut menyangkut pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BH 2925 WO. Berdasarkan laporan masyarakat atas nama Komalasari, korban merasa tidak senang atas perbuatan yang dialaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi pada hari yang sama.

Dalam poin ketiga surat tersebut dijelaskan bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BH 2925 WO yang menjadi objek perkara diminta agar tidak dipindahtangankan maupun diperjualbelikan (lelang) kepada pihak lain selama proses hukum masih berjalan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi selaku penyidik, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi.

Tembusan surat juga disampaikan kepada:

Ditreskrimum Polda Jambi

Kapolresta Jambi

OJK Jambi

Dengan adanya surat ini, diharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung guna menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak para pihak yang terlibat.(M.arham)