Razia PETI di Padang Kelapo, Polisi Musnahkan Alat Dompeng di Lokasi

Detexiid Batanghari- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Polsek Maro Sebo Ulu menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (31/01/2025).

 

Dalam razia tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat dompeng di dalam kebun sawit milik warga. Saat aparat kepolisian tiba di lokasi, para pelaku PETI berhasil melarikan diri.

Meski para pelaku kabur, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sejumlah alat dompeng yang ditemukan di lokasi penambangan.

 

Alat-alat tersebut dibakar di tempat sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya pencegahan agar aktivitas penambangan emas ilegal tidak kembali beroperasi.

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, menegaskan bahwa kegiatan PETI merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan lingkungan.

 

“Penambangan emas tanpa izin jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala. Apabila masih ditemukan aktivitas serupa, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Saprizal.

 

Secara hukum, pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

 

Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Batanghari dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Batanghari.

(Red)