RPK Cahaya Barokah Milik IstriLurah Penyengat Rendah Di Coret Perum Bulog Jambi
DETEXI.ID – Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi menegaskan bahwa MinyaKita bukanlah minyak goreng subsidi pemerintah. Produk tersebut merupakan skema bisnis ke bisnis (B2B) yang diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Dengan demikian, MinyaKita bukan bagian dari program bantuan sosial, melainkan produk komersial yang tetap wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa MinyaKita merupakan minyak goreng bersubsidi.
Dalam kesempatan yang sama, Bulog Kanwil Jambi juga resmi mengambil langkah tegas dengan menghentikan kemitraan Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah, yang diketahui milik istri Lurah Penyengat Rendah, Muhammad Haikal Fahlevi.
Pemutusan kerja sama dilakukan setelah ditemukan pelanggaran dalam pola distribusi dan penjualan MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan.
Manajer Bisnis Bulog Kanwil Jambi, Ashariyanti, menjelaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan sebanyak 1.000 karton atau 12 ribu liter MinyaKita tidak sepenuhnya dijual langsung kepada konsumen akhir. Sebagian direncanakan disalurkan ke Koperasi Kelurahan Merah Putih Penyengat Rendah.
Selain itu, sebanyak 180 karton atau 2.160 liter diketahui telah dijual ke pengecer di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan, dengan harga Rp180 ribu hingga Rp188 ribu per karton. Harga tersebut melampaui HET Rp15.700 per liter yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penjualan tidak langsung ke konsumen akhir serta harga yang tidak sesuai HET merupakan pelanggaran terhadap pakta integritas mitra RPK,” tegas Ashariyanti, Kamis (26/2/2026). Terhitung sejak 24 Februari 2026, Bulog resmi mencabut status kemitraan RPK Cahaya Barokah.
Bulog juga menyoroti tidak dipasangnya atribut atau informasi harga di lokasi penjualan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Terkait distribusi, Bulog membenarkan telah menjual MinyaKita kemasan 1 liter kepada RPK Cahaya Barokah sebanyak 1.000 karton pada 23 Januari 2026. Pengiriman dilakukan menggunakan truk yang masih terpasang spanduk bertuliskan penyaluran bantuan pangan periode Oktober–November 2025.
Namun demikian, Bulog memastikan spanduk tersebut merupakan kelalaian pihak angkutan dan barang yang dikirim bukanlah bantuan pangan. Sekali lagi ditegaskan, MinyaKita adalah produk komersial dalam skema B2B, bukan minyak goreng subsidi pemerintah.
Sementara itu, Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Gultom, menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan MinyaKita. Dari hasil pengecekan ditemukan sekitar 520 dus masih tersimpan, sedangkan 480 dus telah terdistribusi.
“Pendalaman masih terus dilakukan, namun sejauh ini belum ditemukan unsur pidana,” ujarnya.
Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi menyatakan akan menelusuri aspek perizinan usaha RPK Cahaya Barokah guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(*)






