Seperti Proyek Siluman Proyek Bernilai Hampir Dua Milyar Di Bakung Jaya Kec Palmerah Di Kerjakan Asal-asalan Dengan Jumlah Pekerja Yang Minim Dan Tanpa Papan Peoyek

Deyexi.id – Kota Jambi proyek box culvert di rt 15/16 bakung Jaya kecamatan pameran, yang di kerjakan oleh cv dakara Jaya santosa dengan nomor kontrak; 27/sp/sda/ DPUPR/APBD/2025. di duga melanggar Tenggat waktu pengerjaan .

pelaksana dengan nama riko di duga dalam pengerjaan tidak serius atau asal-asalan ,proyek dengan nilai anggaran hampir dua milyar di kerjakan dengan manual dan dengan jumlah pekerja yang minim.

dalam hal ini tim langsung turun ke lapangan melakukan investigasi, dan di dapati pekerjaan yang berlokasi di di rt15 bakung Jaya kecamatan palmerah tidak ada papan proyek.

tim pun meminta keterangan salah satu pekerja” papan proyek nyo ado di ujung canal pak ” ujarnya.

hal ini sangat mengherankan tim media, proyek bernilai milyaran seolah-olah di sembunyikan dari masyarakat .
di lokasi terlihat pekerjaan yang masih amburadul ,
bahkan warga sekitar pun mengeluhkan proses pekerjaan tersebut .

“iyo bg kerjonyo lamo nian orang nyo be dikit nian ” ujar warga.,tim pun menanyakan siapa yang mengawasi proyek ini,” setahu kami tidak di awasi pak ,tapi riko sering datang untuk melihat” ungkap pekerja.

dalam hal ini tim akan menyurati bpkp dan bpk untuk meg audit maupun memanggil kontraktor .

dan meminta pihak berwenang untuk segera menindak pelaksana maupun pengawas proyek

Proyek yang menggunakan uang negara dan dikerjakan secara asal-asalan merupakan pelanggaran berat yang dapat dijerat dengan berbagai undang-undang dan peraturan. Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara.

Berikut adalah beberapa dasar hukum yang dilanggar:

1. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tindakan ini dapat dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2: Melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara. Pengerjaan proyek asal-asalan yang tidak sesuai spesifikasi dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ini bisa terjadi jika pejabat membiarkan atau bekerja sama dengan kontraktor untuk mengerjakan proyek yang tidak memenuhi standar.

2. Undang-Undang Jasa Konstruksi

Pengerjaan proyek konstruksi diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pasal 86 ayat (1): Menekankan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Proyek yang dikerjakan asal-asalan sudah pasti melanggar ketentuan ini karena membahayakan keselamatan publik.

3. Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021: Mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di dalamnya, terdapat etika yang harus dipatuhi, seperti melaksanakan tugas secara tertib, penuh tanggung jawab, dan tidak menjanjikan imbalan yang berkaitan dengan proyek. Kontraktor yang mengerjakan asal-asalan melanggar etika ini.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 382: Mengenai perbuatan curang yang dapat merugikan pihak lain, termasuk negara.

Pasal 425: Mengenai penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan.

Konsekuensi dan sanksi

Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat menghadapi sanksi berat, antara lain:

Sanksi Pidana: Penjara dan/atau denda yang besar.

Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha dan larangan mengikuti tender proyek pemerintah di masa depan.

Ganti Rugi: Kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara.

Sanksi Sosial: Hukuman sosial dan pencemaran nama baik, terutama jika kasusnya menjadi perhatian publik.

Jika Anda menemukan kasus pengerjaan proyek asal-asalan, Anda dapat melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Kepolisian untuk ditindaklanjuti. (zld)