Tim Siap Buka Data Dan Rekaman Video ke Polda Jambi Maupun ke Bapak Danrem Bahwa Pemain Peti Di Rantau Panjang Kebanyakan Anggota Kodim Bute

penambangan PETI di daerah Rantau panjang Kabupaten Bungo kian marak, pemain PETI pun kebanyakan dari oknum yang di duga tni maupun dari mantan Rio.
persoalan ini sdh di sampaikan kepada polres melalui reskrim maupun dandim namun belum mendapati tanggapan yang serius.
hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar di kalangan media maupun masyarakat di Provinsi Jambi pada umum dan kabupaten bungo khusus nya.
hal ini jelas melanggar pasal 158 uu 3/2020 dan pasal 35 penambang ilegal dapat di kenakan pidana penjara maximal 5 tahun dan denda 100 milyar dan sanksi lain nya.
namun para penambang ilegal seakan kebal hukum dan merasa di beckup oleh oknum aph kab bungo.
salah satu penambang saat di konfirmasi ” sayo sudah koordinasi dengan polres” ujarnya .
“kalo dk koordinasi mano berani sayo turunkan alat (excapator)bang ” ungkapnya lagi.
bahkan salah satu penambang yang merupakan oknum tni tak merasa bersalah atas kerusakan lingkungan yang di timbulnya akibat penambangan yang di lakukan nya .
dalam hal ini tim akan melaporkan perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oknum aph polres bungo ke polda jambi dan melaporkan oknum anggota kodim ke danremgaruda putih Jambi.
dan meminta bapak panglima untuk segera turun untuk menindak oknum- oknum nakal ini.
salah satu oknum tni yang bermain tambang emas ilegal ini berinisial Z . dan tim meminta agar dandim segera memanggil dan periksa Z
dan tim siap membuka data video maupun rekaman suara kebalik kapolda maupun bapak darem agar semua terang benderang.(tim)