Truk Tronton Batu Bara Dihentikan Warga di Muara Tembesi, Polisi Putar Balikkan Armada
Detexiid BATANGHARI, JAMBI – Sejumlah armada truk tronton bermuatan batu bara yang melintas di jalan umum wilayah Provinsi Jambi, khususnya di Kecamatan Muara Tembesi, kembali dihentikan warga. Aksi tersebut dipicu keresahan masyarakat yang menilai angkutan batu bara masih kerap melanggar aturan serta mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,21 Februari 2026.
Pantauan di lapangan, penghentian terjadi saat beberapa truk melintas di jam padat aktivitas warga. Warga menyebut, kondisi ini sudah berulang kali terjadi dan belum sepenuhnya memberikan efek jera.

⚠️ Diduga ODOL dan Langgar Jam Operasional
Beberapa faktor yang memicu aksi warga di antaranya:
1. Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)
Sebagian truk tronton diduga dalam kondisi over dimensi dan over loading (ODOL). Kondisi ini dinilai berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan.
2. Melintas di Siang Hari
Truk batu bara masih ditemukan melintas di siang hari ketika arus kendaraan kecil, mobil pribadi, dan angkutan umum dalam kondisi ramai. Akibatnya, kemacetan panjang tak terhindarkan dan potensi kecelakaan meningkat.
3. Isu Kecemburuan Sosial
Beredar isu adanya dugaan oknum yang menerima sejumlah uang serta melakukan pengawalan terhadap truk batu bara. Isu tersebut memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat dan memperkeruh situasi.
🚓 Polisi Ambil Tindakan Tegas
Petugas kepolisian yang turun ke lokasi langsung mengambil langkah tegas dengan memutar balikkan truk-truk yang diduga melanggar ketentuan.
Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Sugeng, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk ketidakpedulian terhadap sopir, melainkan upaya penegakan hukum demi keselamatan masyarakat luas.
Penindakan tersebut mengacu pada:
Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor SE 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan terkait kendaraan ODOL.
“Kami tidak bermaksud menyulitkan sopir. Namun aturan harus ditegakkan demi keselamatan bersama. Jika melanggar jam operasional atau ketentuan muatan, tentu kami tindak sesuai prosedur,” tegas IPTU Sugeng.
📢 Imbauan untuk Pengusaha dan Sopir
Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh pengusaha dan sopir angkutan batu bara agar:
✔ Mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
✔ Tidak memaksakan kendaraan dalam kondisi over dimensi dan over loading.
✔ Tidak mudah terprovokasi isu yang belum tentu benar.
✔ Mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan raya.
Ia turut mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
“Silakan sampaikan laporan atau informasi apabila menemukan pelanggaran. Kami akan tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Situasi di wilayah Muara Tembesi kini berangsur kondusif setelah aparat melakukan pengaturan lalu lintas. Namun, persoalan angkutan batu bara di jalan umum masih menjadi perhatian serius masyarakat.
Sebab, keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di Provinsi Jambi.(M.arham)






