” VD Tak Mengerti Peraturan “, Ketua AWASI Cabang Sungai Penuh Kecam Penghadangan Wartawan Di SDN 004 pelayang Raya

 

detexi.id – Sungai Penuh — Insiden penghadangan terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan Program Revitalisasi di SD Negeri 004/IX Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, menuai reaksi keras dari kalangan insan pers. Tindakan yang diduga dilakukan atas perintah seseorang berinisial VD, yang disebut-sebut sebagai pelaksana proyek di sekolah tersebut, dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Kota Sungai Penuh, Efyarman, dengan tegas mengecam tindakan penghadangan tersebut. Ia menilai bahwa larangan terhadap dua wartawan lokal yang hendak mendokumentasikan kegiatan proyek merupakan tindakan yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Wartawan itu punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Apalagi ini proyek yang menggunakan uang negara. Kita punya dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Efyarman, Jumat (11/10/2025).

“Kalau wartawan dilarang meliput, itu artinya ada upaya menutup-nutupi informasi publik. Saya menilai VD selaku ketua pelaksana kegiatan Program Revitalisasi di SDN 004 Pelayang Raya tidak memahami dan tidak mengerti peraturan,” tambahnya.

Menurut informasi yang diterima, dua wartawan yang berasal dari media lokal di Sungai Penuh semula hendak meliput kegiatan pembangunan fisik di lingkungan sekolah dasar tersebut. Namun, saat tiba di lokasi, keduanya mendapat penolakan dan larangan melakukan peliputan dari sejumlah pihak yang diduga merupakan pekerja proyek di bawah koordinasi VD.

Larangan tersebut bahkan disertai dengan nada keras dan sikap tidak kooperatif, sehingga wartawan tidak dapat menjalankan tugas jurnalistiknya. Peristiwa itu kemudian menjadi perbincangan hangat di kalangan awak media dan pegiat keterbukaan informasi di Kota Sungai Penuh.

Efyarman mempertanyakan alasan di balik penghadangan itu dan mendesak aparat serta instansi terkait untuk segera menelusuri dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi di sekolah tersebut.

“Sebenarnya apa yang mereka sembunyikan? VD itu siapa? Hanya ketua pelaksana, kok bisa mengatur pihak sekolah seolah-olah itu proyek milik pribadinya. Uang negara kok diperlakukan seenaknya. Kalau sampai wartawan dihalangi, justru menimbulkan kecurigaan ada sesuatu yang tidak beres dalam proyek itu,” ujar Efyarman geram.

Ia juga menekankan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran negara wajib terbuka dan dapat diakses oleh publik, termasuk media. Oleh karena itu, tindakan menghalang-halangi liputan tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaksana kegiatan dan instansi terkait.

“Keterbukaan adalah bagian dari pengawasan publik. Justru kehadiran wartawan seharusnya membantu memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan kualitas pekerjaan tetap terjaga. Kalau malah dilarang, justru makin memperkuat dugaan ada penyimpangan,” tegasnya lagi.

Efyarman berharap Dinas Pendidikan maupun pihak inspektorat dan aparat penegak hukum di Kota Sungai Penuh segera turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek tersebut serta memastikan tidak ada unsur pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan anggaran.

“Pihak terkait wajib memeriksa proyek revitalisasi di SDN 004 Pelayang Raya. Jangan sampai uang negara dikelola tanpa pengawasan, apalagi kalau sampai ada dugaan tekanan terhadap wartawan. Itu tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun VD yang disebut-sebut sebagai pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tudingan tersebut. (Red).