Patut Di Duga Oknum Pejabat Di RSUD HAMBA Muara Bulian Membayarkan Gaji Kepada Karyawan Fiktif.
Detexi.id – Pembayaran gaji karyawan fiktif oleh instansi pemerintah merupakan tindak pidana korupsi yang serius karena merugikan keuangan negara. Pelaku, baik atasan, bagian keuangan, maupun pihak yang terlibat, dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Seperti itulah yang ter jadi di rumah sakit hamba muara bulian kabupaten batanghari,rsud hamba di duga membayar gaji karyawan yang tidak tetdadaftar sebagai karyawan di rumah sakit hamba muara bulian alias karyawan fiktif.
Tindakan yang di lakukan oleh pejabat yang mlakukan pembayaran gaji untuk karyawan fiktif ini jelas perbuatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok sudah termasuk perbuatan korupsi .
Hal ini di ketahui setelah wartawan mendapatkan info dari orang dalam rsud yang tak ingin namanya di debutkan.
“Iyo bang gaji di rumah sakit tu sudah sering terlambat” ujarnya.
” di tambah lagi ke curangan karyawan ada 34 orang yang di gaji lebih dari 34 orang bang”ungkapnya lagi.
Kejadian ini hendaknya menjadi atensi pihak terkait agar segera mengaudit rsud hamba muara bulian .
Karena patut di duga terjadi juga di instansi lain di batangjari kemungkinan m terjadi kebocoran apbd di batanghari.
Sampai berita ini di turunkan redaksi belum juga mendapat kan konfirmasi dari pejabat terkait.(red)






