Pemilihan Ketua dan Bendahara BUMDes Malapari Disebut Tak Sah, Musyawarah Desa Dinilai Tidak Transparan

Detexiid Batang Hari — Proses pemilihan Ketua dan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pemilihan yang digelar belum lama ini diduga kuat cacat hukum karena dilakukan tanpa melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan tua-tua tengganai yang memiliki kedudukan penting dalam struktur adat desa setempat, Senin 01/12/25.

 

Dugaan pelanggaran ini muncul setelah sejumlah warga Malapari mengungkapkan bahwa proses pemilihan berlangsung secara tertutup dan dinilai tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang telah diatur dalam perundang-undangan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa dirinya dan para tokoh masyarakat sama sekali tidak mendapat undangan resmi untuk mengikuti musyawarah pemilihan pengurus BUMDes.

 

“Kami tidak tahu kapan rapat pemilihannya. Tiba-tiba sudah ada pengurus baru. Padahal tokoh masyarakat dan tua-tua tengganai wajib hadir dalam musyawarah desa. Ini jelas janggal,” ujarnya.

 

Diduga Bertentangan dengan PP 11 Tahun 2021

 

Pemilihan pengurus BUMDes seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta dipertegas melalui berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari.

 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengurus BUMDes harus dipilih melalui Musyawarah Desa (Musdes), sebuah forum resmi yang melibatkan unsur-unsur penting seperti:

 

Tokoh masyarakat

 

Tua-tua tengganai atau pemangku adat

 

Kelembagaan desa

 

Kelompok pemanfaat

 

Perwakilan perempuan

 

Perangkat desa

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

 

 

Musyawarah tersebut menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk mengusulkan calon pengurus BUMDes kepada BPD sebelum kemudian ditetapkan secara resmi.

 

Namun pada kasus BUMDes Malapari, unsur-unsur penting tersebut justru disebut tidak hadir karena tidak diundang, sehingga legitimasi musyawarah dan hasil pemilihan menjadi dipertanyakan.

 

Informasi yang diperoleh dari beberapa warga menyebutkan bahwa pemilihan diduga dilakukan dalam lingkup terbatas dan hanya melibatkan beberapa orang tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya pengaturan untuk memilih pihak-pihak tertentu sebagai Ketua dan Bendahara BUMDes.

 

Seorang tokoh adat di Malapari dengan tegas menyayangkan proses tersebut.

“BUMDes itu milik desa, bukan milik segelintir orang. Kalau pemilihannya diam-diam seperti ini, tentu masyarakat curiga. Ini berpotensi menimbulkan masalah besar ke depan, baik dari sisi hukum maupun sosial,” tegasnya.

 

 

Ketidaksesuaian prosedur dalam pemilihan BUMDes bukan sekadar persoalan administratif. Dalam banyak kasus di daerah lain, penetapan pengurus yang tidak melalui musyawarah desa yang sah dapat dianggap batal demi hukum dan berimbas pada:

 

Tidak sahnya dokumen pengelolaan keuangan BUMDes

 

Rawannya sengketa antara masyarakat dan pemerintah desa

 

Risiko penyalahgunaan wewenang karena lemahnya legitimasi

 

Potensi maladministrasi yang bisa berdampak pada pemeriksaan inspektorat atau APIP

 

 

Karena itu, masalah ini dinilai tidak dapat dianggap sepele.

 

Masyarakat Minta Pemerintah Desa dan BPD Beri Penjelasan

 

Sejumlah warga kini mendesak Pemerintah Desa Malapari dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait pelaksanaan pemilihan tersebut. Mereka berharap proses pemilihan dikaji ulang dan, bila perlu, diulang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Lebih baik diperbaiki dari awal. Kami ingin BUMDes dikelola dengan benar, transparan, dan melibatkan semua unsur masyarakat. Karena BUMDes ini aset desa dan menyangkut masa depan ekonomi warga,” ujar salah satu warga lainnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Malapari maupun panitia pemilihan belum memberikan pernyataan resmi meskipun konfirmasi telah diupayakan oleh awak media.