Dugaan Persoalan Legalitas Lahan Perkebunan Sawit di Batanghari, Aktivitas PT Lis Manik Group Disorot

 

Detexiid Batanghari, Jambi — Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Lis Manik Group di wilayah Rantau Kapas Tuo, Kabupaten Batanghari, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan ini muncul menyusul pertanyaan sejumlah pihak terkait status dan kelengkapan perizinan pemanfaatan lahan yang digunakan perusahaan tersebut,Senin 26 Januari 2026.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, area perkebunan yang beroperasi berada pada koordinat sekitar -1.530168, 103.096012. Di lokasi tersebut tampak tanaman sawit produktif beserta infrastruktur penunjang seperti jalan kebun. Namun, hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi yang menjelaskan secara terbuka status Hak Guna Usaha (HGU) maupun dasar hukum penguasaan lahan pada areal tersebut.

Sejumlah sumber yang ditemui menyebutkan bahwa kawasan tersebut diduga bersinggungan dengan wilayah yang sebelumnya dikategorikan sebagai kawasan hutan produksi. Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas pemanfaatan lahan wajib didukung dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan serta perizinan berusaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamat kebijakan agraria di Jambi menilai, transparansi perizinan menjadi aspek krusial dalam pengelolaan perkebunan skala besar. “Perusahaan wajib memastikan seluruh izin lengkap dan dapat diakses publik. Ini penting untuk mencegah konflik lahan serta menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Lis Manik Group untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait status legalitas lahan, termasuk kepemilikan HGU dan dokumen perizinan lainnya. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada instansi pemerintah terkait di tingkat daerah maupun pusat.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan akan terus dikembangkan seiring diperolehnya data serta keterangan tambahan dari pihak-pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan setiap pihak memiliki hak yang sama untuk memberikan tanggapan.(Tim redaksi)

Bersambung…..