Polres Batanghari Selidiki Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Wilayah Hukum Polsek Pemayung
Detexiid Batanghari, 13 Februari 2026 — Kepolisian Resor Batanghari tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Pemayung. Informasi tersebut disampaikan oleh Kanit Tipidter, Ferdinan Ginting, setelah pihaknya menerima laporan mengenai adanya kegiatan pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Melalui pesan WhatsApp, saya mengonfirmasi bahwa saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait kegiatan tambang emas tanpa izin di wilayah Polsek Pemayung,” ujar Ipda Ferdinan Ginting, SH saat dihubungi wartawan.
Ia menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mencegah praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Polres Batanghari juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya.
“Laporan masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam memberantas kegiatan ilegal ini,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum, Polres Batanghari menegaskan akan terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Jurnalis: Riki Indra





