Di Duga Melakukan Penyalahgunaan Dana Desa Kepala Desa Parit Akan Di Laporkan Ke Ksjari Muaro Jambi
Detexi.id – Kewenangan Desa: Meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat.
Desa parit kecamatan sungai gelam di baeah kepemimpinan M Aman selama sepuluh tahun tetak hir nihil pembangunan.
Bahkan salah satu warga desa parit megatakan “selama ini kami belum pernah mendaptkan bantuan dari desa bang.”ujar warga.
“Kami juga tidak mendapatkan bantuan raskin”ungkapnya lagi.hal ini tentunya menjadi tanda tanya bagi masyarakat.
Dalam hali ini kepala desa parit seperti nya tidak memahami undang-undang desa.
Dan tim akan mengupayakan untuk menyurati kejari muaro jambi agar segera memanggil kades M.Aman segera periksa dan audit (tim)






