Di Duga Anggota Kodim Di Jambi Berinisal S Mengawal BBM Ilegal Ke Riau

Detexi.id – Penyelundup atau pelaku niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Indonesia dapat dijerat dengan Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, meliputi:
Pidana Penjara: Maksimal 6 (enam) tahun.
Denda: Maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Modus operandi yang sering dijerat dengan pasal-pasal ini termasuk:
Melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga yang sah.
Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu (seperti Biosolar dan Pertalite).

Menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali ke industri dengan harga non-subsidi.
Menggunakan surat atau barcode ganda atau duplikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang.
Memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.

Pihak kepolisian, seperti Polri, secara aktif melakukan penindakan untuk memutus rantai mafia BBM dan melindungi masyarakat yang berhak atas BBM subsidi.

Namun sepertinya undang-undang itu tidak berlaku bagi S,yang berulang kali membawa ataupun mengawal bbm ilegal ke luar provinsi jambi tepatnya riau.

Info ini di dapatkan wartawan detexi.id langsung dari sopir truk ps yang membawa bbm ilegal ke riau.

Kejadian itu saat tim melakukan investigasi ke daerah muaro jambi tepatnyadi km 35 , tim memberhentikan sati unit mobil ps yang di curigai membawa bbm ilegal,tim pun mengkonfirmasi ke sopir siapa pemilik bbm dan akan di bawa kemana,” suardi bang ” ungkap sopir.

” kami mau ke pekan baru” ungkapnya lagi.krjadian ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari APH sehingga mobil bermuatan bbm ilegal bebas melenggang di jalan provinsi jambi membawa bbm ilegal kecprovinsi tetangga.

Hal ini tentu menjadi tanda tanya bagi publik jambi ada apa dengan polda jambi.

S atau suardi yang di duga anggota kodim aktif ini seperti kebal hukum,publik pun meminta bapak kapolda dan bapak dandim dan danrem untuk srgeraxmrmanggil dan periksa suardi sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia.(zld)