Gerak Cepat Polsek VII Koto, Satu Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan

 

 

Tebo – Media Detexi.id Unit Reskrim Polsek VII Koto, Polres Tebo, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial HA (43) ditangkap di kediamannya, Jumat 8/5/2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Penangkapan dilakukan di RT 18 Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang resah karena kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

 

Setelah mendapat informasi akurat, Unit Reskrim Polsek VII Koto melaporkan ke Kapolsek VII Koto AKP Moh. Hasyim Asy’ari, S.H., M.H. Sekira pukul 10.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak ke lokasi.

 

Pelaku HA diamankan di dalam rumahnya saat sedang membungkus paket yang diduga sabu-sabu. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi dengan disaksikan perangkat desa setempat.

 

*Barang bukti yang diamankan:*

1. 4 paket klip kecil diduga sabu-sabu

2. 1 paket klip sedang diduga sabu-sabu

3. 1 pack plastik klip baru

4. Uang tunai Rp4.500.000 yang diduga hasil penjualan sabu

5. 1 unit handphone merek Oppo A5S warna biru

 

*Identitas pelaku:*

HA Bin M. Isa, 43 tahun, pekerjaan petani/pekebun, warga RT 18 Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

 

*Saksi dalam penangkapan:*

1. Saiul Azim Bin Sahar, 50 tahun, Kadus RT 18 Desa Teluk Kayu Putih

2. Mukthar Bin Misran, 52 tahun, Kadus Dusun Air Mancur RT 06 Desa Teluk Kayu Putih

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek VII Koto untuk proses lebih lanjut dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tebo.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana.

 

Kapolsek VII Koto AKP Moh. Hasyim Asy’ari, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.

 

“Kami tegaskan jangan ada lagi yang menggunakan narkoba, baik pemakai maupun penjual. Apabila masih ada, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Narkoba merugikan diri sendiri dan orang banyak,” tegasnya.

Jurnalis:Riki indra