Konflik Lahan Di Muaro Jambi , Masyarakat Minta Pemerintah Berpihak Kepada Masyarakat asli Sungai Gelam
Detexi.id – Sengketa lahan seluas 360 hektar di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, terus bergulir. Warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak awal 2000-an mempertanyakan penetapan kawasan itu sebagai hutan produksi serta munculnya izin Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang diterbitkan kepada pihak lain.
Anhar menuturkan, lahan tersebut awalnya merupakan hasil pembagian dan kerja sama kelompok tani dengan PT MKI (Muara Kahuripan Indonesia). Bahkan, penanaman perdana di lokasi itu dilakukan pada tahun 2003 dan dihadiri langsung oleh Bupati Muaro Jambi saat itu, Almarhum As’ad Syam.
“Waktu tanam perdana dulu belum ada pernyataan kalau lahan ini masuk kawasan hutan. Kami yang mengelola dari awal bersama kelompok tani,” kata Anhar, Sabtu (09/05/26).
Menurutnya, persoalan mulai muncul pada akhir 2014 setelah lahan itu dinyatakan masuk kawasan hutan. Kemudian pada 2016, Dinas Kehutanan Muaro Jambi meminta masyarakat mengurus legalitas dan perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun, di tengah upaya pengurusan tersebut, warga mengaku mengetahui adanya pihak lain yang mengurus izin kawasan seluas 691 hektar melalui Koperasi Bersatu Arah Maju. Mereka menilai, sebagian dari lahan yang selama ini mereka kelola ikut dimasukkan dalam izin tersebut.
“Kami sempat mempertanyakan ke Dinas Kehutanan Provinsi, karena sesuai sejarahnya lahan ini kami yang mengelola dan pernah bekerja sama dengan PT MKI,” kata Anhar.
Konflik semakin meruncing setelah terbit izin HKM yang disebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk sesama anggota Kelompok Tani Karya Makmur.
Warga mengaku tetap menduduki lahan tersebut lantaran merasa memiliki dasar penguasaan berupa sporadik serta riwayat pengelolaan yang jelas.
“Muncul kekhawatiran lahan ini akan dikuasai pihak lain lagi. Karena itu kami bertahan di lokasi,” sebutnya.
Ia menambahkan, sebelumnya tidak pernah ada konflik di lahan tersebut. “Persoalan baru muncul sekitar tahun 2018 setelah keluarnya izin hutan kemasyarakatan (HKM) kepada Koperasi Bersatu Arah Maju yang diketuai oleh Sarpani alias pepen,” ujar Anhar.
Warga juga telah melaporkan persoalan ini kepada Anggota Dewan Dapil Sungai Gelam, Anggota Dewan Provinsi dan Anggota DPR RI Dapil Jambi.
Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mencari jalan keluar agar konflik berkepanjangan tersebut tidak terus memicu ketegangan di masyarakat
Read more : https://m.brito.id/konflik-lahan-360-hektar-di-sungai-gelam-warga-pertanyakan-status-kawasan-hutan-dan-izin-hkm.(red)






