Kurang dari 1 Jam, Polsek VII Koto Tangkap Pelaku Curat Bermodal Lacak IMEI
Tebo – Media Detexi.id Gerak cepat Unit Reskrim Polsek VII Koto, Polres Tebo, kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial YP (26) berhasil diringkus kurang dari 1 jam setelah korban melapor, Sabtu 9/5/2026 malam.
Kapolsek VII Koto AKP Moh. Hasyim Asy’ari, S.H., M.H. mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, bersama barang bukti 1 unit handphone Vivo Y19S warna silver dan 1 bilah parang yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.
*Kronologi: HP Raib Saat Korban Tidur*
Kasus ini bermula saat korban bernama Wahyu kehilangan handphone pada Selasa 5/5/2026. Sekitar pukul 02.00 WIB, Wahyu meletakkan HP Vivo Y19S di samping bantal sebelum tidur di rumahnya, RT 02 Desa Tabun.
Pukul 06.00 WIB, saat bangun, handphone tersebut sudah tidak ada. Korban bersama kakaknya sempat mencari ke seluruh rumah. Jendela kamar korban ditemukan dalam kondisi tidak terkunci dan ada bekas congkelan. Kerugian ditaksir Rp1.935.000.
*Dilaporkan Sabtu Malam, Pelaku Ditangkap Sabtu Malam*
Baru pada Sabtu 9/5/2026 pukul 19.00 WIB, kakak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek VII Koto. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.
Unit Reskrim langsung bergerak. Melalui pelacakan nomor IMEI, polisi mendeteksi lokasi handphone korban. Sekira pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin langsung AKP Moh. Hasyim Asy’ari berhasil mengamankan YP.
“Nomor IMEI HP yang diamankan cocok dengan milik korban. Pelaku mengakui masuk ke rumah dengan mencongkel jendela pakai parang,” ungkap Kapolsek, Minggu 10/5/2026.
*Identitas Pelaku dan Jerat Hukum*
Pelaku diketahui berinisial YP Bin Amin Rais, 26 tahun, petani/pekebun, warga RT 02 Desa Tabun, Kecamatan VII Koto.
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 unit HP Vivo Y19S warna silver milik korban.
2. 1 bilah parang panjang ±50 cm, alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.
Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek VII Koto untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Moh. Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek VII Koto. Kami pastikan setiap laporan akan ditindak cepat dan tegas sesuai undang-undang,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, mengunci pintu dan jendela sebelum tidur, serta segera lapor jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan.
jurnalis: Riki indra






