SATRESKRIM Polres Tebo Gagalkan Penyelundupan Minyak olahan

Detexi.id— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo kembali menunjukkan ketegasannya dalam dugaan anggota melakukan praktik ilegal di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Kali ini, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan dan peredaran BBM ilegal dalam jumlah besar yang diduga tanpa dokumen resmi dan izin usaha yang sah.

 

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin dini hari, 18 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Lintas Tebo–Jambi KM 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

 

Dalam operasi tersebut, Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan empat orang pelaku tak terduga masing-masing berinisial Y, FY, AD, dan IW. Keempatnya diamankan saat kebetulan tengah mengangkut puluhan ribu liter makanan BBM menggunakan dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan transportasi BBM jenis minyak bensin, minyak tanah, dan solar olahan dari informasi wilayah Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Muara Bungo.

 

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Tebo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyetopan terhadap dua kendaraan yang melintas di Jalinsum Tebo–Jambi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan BBM makanan dalam jumlah besar yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah./**