Amrullah Alias gonggong Sebut Beri Uang 9 Juta Kepada Oknum Kapolsek Agar Bisa Memanen Sawi Sitaan Negara Di Kebun PT DELI MUDA PERKASA
Detexi.id – Batanghari – Amrulah alias gonggong sebut beri uang 4jt dan 5 jt kepada kapolsek mersam agar bisa memanen buah sawit di kebun PT deli muda perkasa yang telah di sita oleh Kejagung RI.
Perbuatan ini jelas melanggar pasal 231kitab uu kuhp tentang perusakan barang sitaan negara dengan ancaman pidana 4 tahun.
Hendaknya hal ini menjadi atensi kapolres batanghari, untuk memanggil dan periksa oknum kapolsek tetsebut. Tim jg berupaya untuk berkordinasi dengan polda jambi perihal permasalahan ini(fat)






