Bos PT Diandra Karisma Abadi mengangkangi Aturan Yang Telah Di Tetapkan Pemrintah APH Tutup Mata
DETEXI.ID – Pelanggar aturan angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan/pencabutan izin) hingga sanksi pidana (penjara dan denda miliaran rupiah) berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun tidak demikian dengan mobil angkutan B3 Pt diandra karisma abadi, sepertinya kebal hukum ,diduga ada yang membeckup bos pt diandra karisma abadi.
“Iyo bang bos diandra tu kebal hukum mungkin semua sudah di kordinadokan nyo” ujar sopir tanki yang melihat di lokasi jejadian.
Perihal seperti ini hendak nya menjadi atensi pihak terkait untuk segera panggil bos pt diandra dan tindak tegas sesuai aturan undang-undang yang berlaku di republik indonesia ini.(tim)






