Diduga Libatkan Oknum ASN Disdik Tebo, Kasus PETI Rimbo Ulu Segera Digelar Polres Tebo

 

 

 

Tebo – Media Detexi.id Satreskrim Polres Tebo segera menggelar perkara kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Rimbo Ulu setelah mengamankan dua unit ekskavator di lokasi, Minggu 26/4/2026.

 

Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo sebagai pemilik alat berat.

 

Berdasarkan informasi warga, aktivitas PETI tersebut telah lama beroperasi di lahan seluas kurang lebih 2 hektare dengan menggunakan ekskavator merek SANY PC.135. Kedua alat berat itu kini diamankan polisi sebagai barang bukti.

 

Hasil penyelidikan sementara, lahan tersebut merupakan milik pribadi berinisial H yang diduga sengaja disediakan untuk aktivitas tambang ilegal.

 

Sementara itu, pemilik ekskavator diketahui berinisial S, yang berstatus ASN sekaligus tenaga pendidik di lingkungan Disdik Tebo. Hingga kini, S belum menjalani pemeriksaan.

 

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan, S.H., M.H. membenarkan pengamanan barang bukti tersebut.

 

“Dua unit ekskavator sudah kita amankan. Saksi-saksi sudah kita periksa. Untuk pemilik lahan dan pihak yang diduga sebagai pemodal, masih kami dalami. Dalam waktu dekat kasus ini akan kita gelar,” tegasnya, Kamis 30/4/2026.

 

Tindakan tegas Polres Tebo mendapat apresiasi warga. Publik berharap penegakan hukum tidak berhenti di level pekerja, tetapi juga menyentuh pemodal dan aktor intelektual di balik PETI. Razia dinilai perlu digencarkan untuk memberi efek jera dan mencegah jatuhnya korban jiwa.

 

Jurnalis: Riki indra