DPMPTSP Tegaskan Seluruh Aktivitas Usaha Wajib Berizin Resmi, Termasuk Dugaan HGU PT.LIS MANIK GROUP di Tembesi
Detexiid Batanghari — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha wajib memiliki perizinan yang sah dan lengkap. Penegasan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PT.LIS MANIK GROUP di wilayah Tembesi/Asphal Buntung, Kabupaten Batanghari, yang disebut-sebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Batanghari, Novery, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur. Berdasarkan penelusuran awal, sebelumnya terdapat pabrik mini di Desa Pelayangan yang diketahui belum memiliki kelengkapan perizinan,27 Januari 2026.
“Setelah adanya laporan masyarakat, pengelola kemudian mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait status lahan, Kabid Novery telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik lahan. Namun hasil konfirmasi menyebutkan bahwa pihak tersebut mengaku tidak memiliki lahan dimaksud, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya menguasai dan mengelola area tersebut.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa aktivitas di lokasi tersebut dilakukan oleh kelompok tani Manik Group, bukan oleh perusahaan. Hingga kini, belum terdapat kejelasan resmi mengenai identitas, legalitas, maupun pendaftaran kelompok tani tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait tanggung jawab hukum dan perizinan.
Pemerintah daerah menegaskan akan bekerja berdasarkan data administrasi dan ketentuan hukum, tanpa berspekulasi. Setiap kegiatan usaha—baik atas nama perusahaan maupun kelompok tani—wajib memenuhi perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS serta perizinan sektor terkait.
Lebih lanjut, penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk usaha perkebunan wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta peraturan pelaksanaannya mengenai HGU. Apabila kegiatan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, termasuk sanksi pidana dan denda, serta berpotensi ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, hingga penghentian kegiatan dan pemulihan kawasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT.LIS MANIK GROUP maupun pihak yang mengatasnamakan kelompok tani Manik Group terkait kejelasan status lahan dan perizinan yang dimaksud.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber resmi dan informasi yang tersedia hingga saat penayangan. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim redaksi)






