Dugaan Praktik Rentenir Marak Di Batanghari, Bunga Capai 200 Persen Per Bulan

Detexi id – Batang Hari. Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, praktik rentenir masih marak terjadi di kalangan masyarakat. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan peringatan keras dan berjanji memberantas praktik rentenir yang menjerat masyarakat kecil.

 

Pemerintah telah membentuk Koperasi Merah Putih di setiap kota dan provinsi hingga pelosok desa sebagai upaya memberantas praktik rentenir ini.

 

Aktivitas rentenir terpantau di Desa Pematang Gadung dan Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Minggu , 24/08/2025.

 

Beberapa narasumber mengeluhkan ketidakmampuan mereka membayar bunga yang terus menumpuk hingga puluhan juta rupiah.

 

Praktik pinjaman dengan bunga tinggi ini sudah lama dilakukan oleh para lintah darat. Bunga yang dikenakan mencapai sekitar 200% per bulan dengan sistem cicilan mingguan. Akibatnya, banyak masyarakat kecil yang menjadi korban dan mengalami kerugian harta serta моrаl.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, beberapa nama rentenir yang beroperasi di wilayah tersebut inisial Ld, warga Desa Pematang Gadung, RT.03, Kecamatan Mersam, inisial Ep, warga Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam serta inisial Ek dan S, warga Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam.

 

Salah seorang narasumber, sebut saja Bunga (nama samaran) menjelaskan, “Awalnya saya meminjam uang karena terdesak ekonomi. Saya meminjam 7 juta dan diminta angsuran Rp 3.500.000 per minggu. Sebenarnya saya tidak sanggup, tetapi karena tidak ada tempat lain, terpaksa saya ambil. Setelah beberapa minggu hingga beberapa bulan membayar, saya merasa sudah membayar lebih dari modal dan bunganya. Namun, saat ditanya ke penagih utang, bunga yang belum sempat saya bayar malah kembali menjadi modal pinjaman awal, saya sangat kecewa,” terangnya.

 

“Saya sempat diancam akan dipermalukan dan barang-barang di rumah akan diambil. Saya merasa takut. Saya mohon kepada pihak pemerintah terkait dan aparat penegak hukum untuk membantu saya. Apakah ada tindakan terhadap praktik seperti ini? Saya sudah banyak menjadi korban. Saat ini, saya terlilit utang kepada dua orang rentenir di kampung saya,” imbuhnya.

 

Sebagaimana Pasal 273 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur bahwa rentenir yang melakukan kegiatan meminjamkan uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin dari pihak berwenang dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda. Pasal ini bertujuan untuk menindak rentenir yang beroperasi secara liar.

Detail Pasal 273 KUHP:

 

– Jenis Pelanggaran: Meminjamkan uang atau barang secara tidak sah dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian.

– Sanksi: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal sesuai kategori III.

– Tujuan: Mencegah kegiatan rentenir yang sering kali menyalahgunakan keadaan ekonomi peminjam.

 

Undang-Undang Koperasi juga berperan penting dalam mengendalikan praktik rentenir dengan menyediakan alternatif pinjaman yang lebih terjangkau dan legal, serta mengatur sanksi bagi koperasi yang menyimpang dan rentenir.

 

Peran UU Koperasi terhadap Rentenir:

 

– Alternatif Pinjaman Legal: Koperasi memberikan pilihan pinjaman dengan persyaratan yang lebih baik, mengurangi ketergantungan pada rentenir.

– Pengawasan dan Perizinan: Koperasi simpan pinjam wajib memiliki izin usaha untuk menertibkan praktik usaha yang menyerupai koperasi tetapi sebenarnya adalah rentenir.

– Kewenangan Pengawasan: Rencana pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi bertujuan memperkuat wewenang dalam menerbitkan dan mencabut izin usaha simpan pinjam.

– Perlindungan Anggota: UU Koperasi memberikan perlindungan hukum bagi anggota dari praktik rentenir melalui simpanan dan hak anggota.

 

Mengatasi Rentenir melalui Koperasi:

 

1. Membentuk atau Bergabung dengan Koperasi: Masyarakat dapat mendirikan atau bergabung dengan koperasi simpan pinjam yang sah.

2. Melaporkan Praktik Koperasi Ilegal: Koperasi atau individu yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa izin dapat dilaporkan ke pihak berwenang.

3. Memanfaatkan Sistem Perizinan: Dengan sistem perizinan yang ketat, koperasi yang menyimpang dapat ditertibkan dan izin mereka dicabut.

 

Menanggapi hal ini, Dedi, Ketua Satgas Fast Respon Counter Polri, menghimbau pemerintah terkait dan aparat penegak hukum setempat untuk segera menyelesaikan masalah ini dan memanggil para rentenir tersebut. “Apabila ditemukan praktik tanpa izin, segera tindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kami terus pantau perkembangan kedepan,” tegasnya.

(Tim)