Jefri Edo alias Kevin Di duga Menimbun dan Mengedarkan Rokok Ilega Ke Luar Provinsi Jambi
Detexi.id – Jambi – Pengedar atau penjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Berikut adalah poin-poin pelanggaran dan sanksi hukumnya:
1. Dasar Hukum Utama
Perilaku ini melanggar UU Cukai, khususnya Pasal 54 (menjual barang kena cukai tanpa pita cukai) dan Pasal 56 (menimbun/menyimpan barang ilegal).
2. Sanksi Pidana dan Denda
Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.
Seperti halnya sabtu 18 maret 2026 sekira pukul 16 wib, tim mendapatkan informasi dari salah satu warga mayang yang tak ingin namanya di sebutkan” bang ada info tentang peniriman rokok ilegal bang ” ujar warga tersebut.
“Nama pemainya jefri dan edo alias kevin bang “ungkap nya lagi.
Pebgedar rokok ilegal ini menurut keterangan dari nara sumber adalah pemain besar di daerah sungai sawang .
Menurut keterangan sumber lagi mereka biasa mengirim rokok ilegal ke daerah kabupaten dan biasanyaxpengiriman dilakukan saat malam hari.
Hal ini hendaknyaxmenjadi perhatian pihak beacukai dan APH terkait di prov insi jambi.
Dan meminta bapak kapolda jambi segera bertindak dan tangkap pemain rokok ilegal karena telah merugikan negara.(tim)






