Kasus Korupsi Dana BOK: Satu Tersangka, 21 Kapus Lainnya Bebas, Hafifudin Duga Dalang Utama
Detexiid Muaro Jambi-Sebuah kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Jambi terus bergulir, namun menimbulkan tanda tanya besar. Sementara Dewi menjadi satu-satunya tersangka, 21 Kepala Puskesmas (Kapus) lainnya bebas dari jeratan hukum, 14 Januari 2026.
Dugaaan kuat mengarah pada Hafifudin, mantan Kepala Dinas Kesehatan, sebagai provokator atau dalang utama. Lili, Kapus Sekernan Muara Jambi, diduga menjadi pengumpul dana untuk menutup kasus ini. Bukti percakapan Lili dengan selingkuhannya menunjukkan transaksi uang sebesar 750 juta.
“Ini kasus yang sangat ironis. Satu orang jadi tersangka, sementara yang lain bebas. Kami minta APH adil dalam menegakkan keadilan. Jangan biarkan uang rakyat jadi mainan, dan jangan ada yang luput dari jeratan hukum!”






