Kejari Muaro Jambi Bungkam soal Dugaan Percakapan Mesra dan Aliran Dana Rp1 Miliar Tutup Kasus BOK

Detexiid Muaro Jambi, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi melalui kastel, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait beredarnya dugaan percakapan mesra seorang oknum Kepala Puskesmas (Kapus) berinisial LD dengan seorang pria berinisial Mr X, yang di dalamnya disebut-sebut adanya pengumpulan dana hingga Rp1 miliar untuk menutup perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Dinas Kesehatan Muaro Jambi, Minggu (16/12/2025).

 

Upaya konfirmasi kepada pihak Kejari Muaro Jambi terkait kebenaran percakapan dan dugaan aliran dana tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan institusi penegak hukum tersebut.

 

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, kuat dugaan telah terjadi praktik gratifikasi dalam penanganan kasus BOK. Menurutnya, seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi disebut-sebut diminta menyetor dana dalam jumlah besar.

 

“Setiap Kapus diduga menyetor dana sekitar Rp27 juta. Totalnya ada 22 Kapus, lalu digenapkan menjadi Rp1 miliar. Sementara satu Kapus lainnya dijadikan tumbal dalam penegakan hukum kasus korupsi ini,” ujar narasumber.

 

Narasumber juga menyebutkan, dana tersebut dikumpulkan oleh seorang pejabat Kapus berinisial LD, yang diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang.

 

“Dana itu patut diduga dikumpulkan untuk diserahkan kepada pihak oknum APH sebagai uang penutup kasus Dana BOK di Dinas Kesehatan Muaro Jambi,” katanya.

 

Fakta lain yang disoroti, Kapus yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan hasil pemeriksaan Polres Muaro Jambi, sementara secara umum penanganan perkara Dana BOK berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

 

Narasumber menilai terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum tersebut.

 

“Seluruh Kapus memang dipanggil oleh kejaksaan, tapi hanya sebatas formalitas. Kalau satu Kapus jadi tersangka karena pemotongan Dana BOK, seharusnya Kapus lain juga ikut bertanggung jawab karena praktik itu dilakukan bersama-sama dan diduga atas arahan pimpinan Dinas Kesehatan saat itu,” bebernya.

 

Dugaan gratifikasi ini, lanjut narasumber, menguat setelah Mr X menceritakan kronologi peran LD kepadanya, termasuk dugaan adanya hubungan personal di luar kedinasan antara keduanya.

 

Dalam percakapan yang disebut-sebut sebagai bukti, LD diduga mengakui telah mengumpulkan dana dalam jumlah besar.

 

“Belum, Pi, duit masih di sini, 750 juta,” tulis LD dalam pesan singkat yang disertai foto uang di dalam kardus.

 

Pesan itu menyebutkan:

 

“Mi lagi ngitung duit.”

 

“Spil,” balas Mr X.

 

“Sudah dimasukkan ke sangkek-sangkek,” jawab LD sambil mengirimkan foto bingkisan kantong plastik berisi uang.

 

Narasumber menegaskan, apabila seluruh Kapus tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka dugaan adanya praktik gratifikasi dan skenario “tebang pilih” dalam penegakan hukum patut dicurigai secara serius.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, LD yang berdinas sebagai kepala puskesmas di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, tidak dapat ditemui di ruang kerjanya, dan belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.

 

Awak media, masih berupaya mengonfirmasi Kejari Muaro Jambi, Dinas Kesehatan Muaro Jambi, serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan keterangan resmi dan keberimbangan informasi. (Red)