KepalaOPD Batanghari Di Perintah Pelototi Absensi ASN Pasca Libur

 

Detexi.id – Kepala OPD Batanghari Diperintah Pelototi Absensi ASN Pasca-Libur
Oleh – Leonardus Yoga Wijanarko
Editor – Renold Isra Putra
31 Mei 2026 23:30 WIB
Jambi
Kepala OPD Batanghari Diperintah Pelototi Absensi ASN Pasca-Libur
Ilustrasi Batanghari (Gemini)
RRI.CO.ID, Jambi – Libur panjang (long weekend) perayaan Iduladha 1447 Hijriah dan Hari Lahir Pancasila rawan dimanfaatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperpanjang masa santai. Mengantisipasi hal itu, Pemerintah Kabupaten Batanghari langsung mengambil langkah ofensif dengan memerintahkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memelototi absensi pegawainya secara ketat.

Langkah ini diambil demi memastikan tidak ada celah bagi para abdi negara untuk membolos pada hari pertama masuk kerja, yakni Selasa, 2 Juni mendatang. Roda pelayanan publik ditegaskan harus langsung berjalan optimal tanpa ada drama kekosongan loket pelayanan.

Kepala Bidang PKPKAP BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Ahmad Farij Wajdi, menyatakan bahwa para kepala dinas dan kepala badan kini memikul tanggung jawab besar untuk mengawasi langsung kedisiplinan bawahan mereka di instansi masing-masing.

“Kepala OPD kami minta aktif mengecek kehadiran pegawai melalui absensi yang ada,” tegas Ahmad Farij Wajdi pada Minggu, 31 Mei 2026.

Farij mewanti-wanti, BKPSDMD tidak akan segan mengeksekusi sanksi disiplin bagi ASN yang terbukti menambah libur sepihak tanpa mengantongi izin tertulis atau alasan darurat yang sah. Hukuman yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran keras hingga sanksi disiplin berat yang dapat memengaruhi karier kepegawaian mereka.

“Jika ada ASN yang sengaja menambah jadwal libur tanpa alasan yang jelas, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, ASN akan masuk bekerja kembali pada Selasa 2 Juni mendatang,” ujarnya mengingatkan.

Pihak BKPSDMD mengingatkan bahwa esensi dari aparatur negara adalah pelayan masyarakat. Oleh karena itu, kenyamanan warga Batanghari dalam mengurus berbagai keperluan administrasi tidak boleh digadaikan hanya karena kemalasan pegawai pasca-libur panjang.

“Semua akan dilihat dari tingkat pelanggarannya yang jelas aturan disiplin ASN tetap diberlakukan. Yang paling utama adalah pelayanan kepada masyarakat dan tugas-tugas kedinasan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Farij.

Pemerintah daerah berharap, keterlibatan aktif para kepala OPD dalam menyisir daftar hadir pegawai sejak menit pertama jam kerja dimulai dapat meminimalkan angka bolos kerja, sekaligus menjaga marwah profesionalisme ASN di Bumi Serentak Bak Regam.

“Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu hanya karena masih ada pegawai yang menambah libur,” pungkasnya./**