Ketua BPD Teluk Ketapang Akui Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Sebut Aparat Telah Mengetahui
Detexiid Batanghari, 15 Februari 2026 – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) dilaporkan masih berlangsung di wilayah Teluk Ketapang, Kecamatan Pemayung. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Ketapang saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, pemerintah desa sebelumnya telah berupaya mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
“Kami sudah menghimbau kepada pelaku usaha agar menghentikan aktivitas tambang tanpa izin,” ujarnya.
Namun hingga Minggu (15/2/2026), kegiatan tersebut disebut masih terus berjalan.
Dalam keterangannya, Ketua BPD juga mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan itu telah diketahui oleh aparat setempat, termasuk Bhabinkamtibmas.
“Kegiatan tersebut juga sudah diketahui oleh Bhabinkamtibmas,” tambahnya.
Ia juga secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya pernah memiliki alat tambang jenis dompeng. Namun, karena hasil yang diperoleh tidak memadai, alat tersebut telah lama dijual dan dirinya tidak lagi terlibat dalam aktivitas pertambangan.
Pengakuan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus menegaskan bahwa saat ini dirinya tidak memiliki hubungan dengan kegiatan tambang emas yang masih berlangsung.
Keberadaan PETI di wilayah tersebut kembali menimbulkan perhatian masyarakat. Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan degradasi lahan.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera mengambil langkah tegas guna memastikan kepatuhan terhadap hukum serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat keamanan terkait rencana penertiban aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tersebut.
Penulis: Riki indra






