Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Manik Group/PT.LIS Tanpa Izin HGU, Diduga Melanggar Hukum
Detexiid Batanghari -Lahan perkebunan kelapa sawit milik Manik Group/PT.LIS di Aspal Buntung, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi, diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Lahan seluas kurang lebih 300 hektar ini diduga dibuka melalui kerja sama dengan kelompok tani yang tidak jelas keabsahannya, dan kemudian dibeli dari masyarakat sekitar, Minggu 18 Januari 2026.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019, perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk beroperasi. Tanpa HGU, perusahaan tidak dapat memperoleh IUP dan dianggap melanggar hukum.
Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki IUP dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasus ini perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keabsahan lahan dan hak-hak masyarakat sekitar. Jika terbukti bersalah, PT.LIS dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara berita ini diterbitkan pelaku usaha inisial MI belum memberikan keterangan kepada wartawan detexiid terkait perihal tersebut yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan juga perlu kami sampaikan bahwa media Detexiid membuka ruang seluas luasnya untuk menggunakan hak jawab sebagaimana mestinya sesuai undang undang yang berlaku.
Penulis : M.arham






