Operasi Patuh Polda Jambi 2026 Akan Sasar Plat Nomor Palsu

Detexi.id – Jambi – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh penjuru Indonesia, termasuk di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas”, razia besar-besaran ini akan berlangsung selama dua pekan penuh, mulai dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026 mendatang.

Pada pelaksanaan tahun ini, pihak kepolisian bakal memperketat pengawasan terhadap jenis pelanggaran yang sengaja dipasang untuk mengelabui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kakorlantas Polri melalui keterangannya menegaskan bahwa fokus utama petugas di lapangan adalah menindak tegas para pengendara nakal yang mencoba memanipulasi identitas kendaraannya.

“Sasaran utama penindakan dalam Operasi Patuh kali ini ialah kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan. Hal ini karena berpotensi kuat mengganggu akurasi pembacaan kamera ETLE,” jelasnya saat memberikan arahan kesiapan operasi pada Kamis, 28 Mei 2026.

Adapun beberapa trik manipulasi pelat nomor kendaraan yang menjadi incaran utama .

Pelat nomor yang ditutup sebagian;

Bentuk fisik pelat yang dimodifikasi tidak sesuai standar; serta

Pelat nomor yang disamarkan menggunakan cat atau stiker khusus.

Meski memaksimalkan teknologi digital, Korlantas Polri memastikan tilang manual atau konvensional masih tetap berlaku di jalanan. Petugas di lapangan akan langsung menghentikan dan menindak di tempat bagi para pengendara yang nekat melakukan pelanggaran fatal, salah satunya seperti aksi melawan arus yang kerap memicu kecelakaan lalu lintas.

Advertisement
Skema Penindakan di Lapangan

Untuk menjaga transparansi dan menutup celah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum di jalan raya, Polri telah menetapkan formula khusus mengenai komposisi tindakan selama operasi berlangsung, dengan rincian sebagai berikut:

60 Persen: Mengandalkan penegakan hukum elektronik murni, baik melalui kamera ETLE statis di persimpangan jalan maupun ETLE mobile yang dibawa petugas.

30 Persen: Menggunakan metode razia statis atau tilang manual langsung oleh personel polisi di titik-titik rawan pelanggaran.

10 Persen: Diisi melalui pendekatan teguran simpatik dan edukatif kepada para pengendara.

Porsi teguran simpatik sebesar 10 persen tersebut sengaja dipertahankan. Pola ini dinilai jauh lebih humanis dan efektif dalam menyentuh kesadaran sosiologis masyarakat agar bisa lebih tertib dan menghargai keselamatan bersama saat berkendara di jalan raya./**