Pejabat RT 28 Kelurahan Tsmbak sari Berinisial A Di Duga Pengurus Partai Politik dan Mengangkangi Permendagri 18/2018.

Detexi.id – kota jambi – Ketua RT 28 kelurahan tambak sari kecamatan jambi selatan di duga melanggar permendagri no 28/ 2018 .

Yang mana pejabat RT di larang menjabat atau dilantik untuk menjaga netralitas pejabat rt dalam menjabat sebagai ketua rt.

Info ini di dapat wartawan dari media perisainews dan detexi dari warga ” benar bang ketua rt 28 itu pak A engurus partai politik” ujar warga yang tak ingin namanya di sebut kan.

Ketika di konfirmasi langsung sama yangvbersangkutan ketua rt 28 seperti meremehkan dan mejawab dengan santai “siap ” ujar pejabat rt itu .

Perihal ini di duga pejabat rt tersebut meremehkan permendagri , hal ini akan tim laporkan langsung kepada bapak wali kota jambi .

Dan tim meminta agar jabatan ketua ry 28 kel tambak sari agar segera di revisi .

Dan walikota jambi maupun lurah tambak sari memannggil pejabat rt 28 itu untuk di periksa.(zld)