Pemngembalian Kerugian Negara Yang Di Lakukan Kades Kilangan Khairul Anwar Tidak Menghapus Perbuatan Pidana Korupsinya

Detexi.id – BATANGHARI – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kilangan, Cairul Anwar, di Kabupaten Batanghari, Jambi, menimbulkan gelombang protes dari masyarakat. Lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (APH) setempat mendorong tuntutan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Dugaan korupsi tersebut muncul setelah laporan masyarakat terkait mark-up sejumlah proyek desa dan peningkatan kekayaan Kepala Desa yang dinilai tidak wajar dalam waktu singkat. Laporan-laporan tersebut, yang telah diajukan ke Polres Batanghari dan Inspektorat setempat, belum menghasilkan tindakan hukum yang signifikan. Selain itu, masih ada laporan mengenai tunggakan pembayaran gaji pekerja proyek desa. Warga Desa Kilangan mengeluhkan ketidakjelasan status kasus ini dan menuntut keadilan.

Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, awak media ini sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Batanghari melalui Kanit Tipikor. Kanit Tipikor mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai dan oknum kepala desa sudah mengembalikan kerugian negara melalui Inspektorat Kabupaten Batanghari. “Kita sudah menerima tembusannya. Jika ingin lebih jelas, silahkan langsung hubungi pihak Inspektorat, karena kasus sudah kita serahkan kepada mereka,” kata Kanit Tipikor.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Batanghari belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media ini.

Dengan dihentikannya kasus dugaan korupsi Kades Kilangan oleh pihak Tipikor Polres Batanghari menjadi kontroversi dan sorotan. Pasalnya, sudah jelas mengacu kepada UU Tipikor bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa “Pengembalian uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut.”

Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Kilangan dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999).

Masyarakat meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka berharap agar investigasi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Ketidakjelasan dan lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu,” kata Pimpinan Umum Redaksi Perisainews.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa untuk mencegah praktik korupsi. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.##