Polda Jambi Diminta Usut Tuntas Digaan Mafia Tanah Tarmizi Mantan Kades Dimpang Rantau Gedang
Detexi.id – BATANGHARI, – Keberanian dan komitmen Kapolda Jambi dalam menindak tegas praktek mafia tanah kembali diuji. Kasus dugaan penggelapan dan penjualan lahan milik puluhan warga Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, yang menyeret nama mantan Kepala Desa M. Tarmizi. AB kini bergulir panas dan memicu amarah warga.
Praktik culas ini terungkap dari warkah Surat Kuasa tertanggal 25 Mei 2009. Dalam dokumen tersebut, M. Tarmizi. AB—yang saat itu aktif menjabat sebagai Kepala Desa—bersama Syargawi. HS dan M. Tarmizi. AR, nekat mengklaim wewenang untuk mencari investor sekaligus menjual lahan Kelompok Tani Jaya Bersama.
Padahal, klaim tersebut diduga kuat sebagai rekayasa dokumen dan pemalsuan wewenang. Berdasarkan Surat Pernyataan Resmibertanggal 17 Juli 2020, sebanyak 73 anggota kelompok tani secara tegas membantah dan menolak keberadaan surat kuasa bodong tersebut. Pengurus sah, yakni Ketua Suanto dan Sekretaris Jamal, menegaskan bahwa sejak kelompok tani berdiri tahun 2000, anggota tidak pernah mengangkat Syargawi. HS apalagi memberikan kuasa untuk memperjualbelikan tanah mereka.
Surat penolakan dan pembangkangan warga atas kesewenang-wenangan ini telah disahkan oleh Kepala Desa Simpang Rantau Gedang, Susanto, serta ditembuskan secara resmi ke jajaran pimpinan daerah: Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Kejati Jambi, BPN, Bupati Batanghari, hingga jajaran Muspika Mersam dan PT Asian Agri.
Namun hingga kini, oknum mantan Kades M. Tarmizi. AB seolah melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Sikap diam dan lambannya proses penegakan hukum ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa oknum tersebut “kebal hukum”.
Masyarakat Desa Simpang Rantau Gedang mendesak Ditreskrimum Polda Jambi untuk segera turun tangan memanggil, memeriksa, dan menangkap M. Tarmizi. AB. Hukum tidak boleh kalah oleh oknum mantan pejabat desa yang memperkaya diri dengan cara merampas hak milik rakyat kecil.
Jika Polda Jambi tak kunjung mengambil tindakan tegas, publik akan mempertanyakan ke mana rakyat harus mencari keadilan di atas tanah mereka sendiri.
(Tim RJ)






