Sejumlah Wartawan Minta Transparansi Anggaran Publikasi Di Dinas Kominfo Kabupaten Batang Hari
Detexi.id – Batang Hari. Dugaan Dinas Kominfo kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi yang seolah-olah ingin menegakkan aturan tapi tak beraturan dikeluhkan sejumlah kuli tinta. Pasalnya puluhan wartawan di kabupaten Batang Hari merasa kecewa dengan penerapan dan kebijakan yang diambil oleh pihak Diskominfo dengan membuat aplikasi PAKEM sebagai persyaratan kerja sama media dengan Diskominfo pada tahun 2025.
Puluhan wartwan senior menilai kebijakan ini justru mempersulit kerja sama antara pemerintah daerah dan media. Pasalnya, aplikasi PAKEM mewajibkan media untuk melengkapi berbagai persyaratan administratif untuk memperoleh kerja sama publikasi media. Jika syarat tidak terpenuhi secara lengkap, maka pengajuan kerja sama akan langsung ditolak oleh pihak Diskominfo.
Supan sopian salah seorang wartawan mengatakan, “Aturan baru yang mempersempit ruang gerak media, namun aturan tersebut tidak tercantum dalam undang- undang 40 tahun 1999 tentang pers. Aturan ini di buat hanya mempersulit, aturan baru ini terlalu ketat dan justru membatasi atau secara tidak lansung membuang media lokal atau media kecil.
Kalau Dinas Kominfo mau transparan, adakan konferensi pers secara terbuka, bentangkan anggaran, media mana yang paling sejahtera atau tagihan yang paling besar. Karena apa? Dinas tidak mau terbuka nanti takut ketahuan permainannya?,” papar Supan sopian.
Masih kata Supan Sopian, kami sangat menyayangkan aturan baru ini karena justru menyulitkan untuk kawan-kawan yang selama ini kerja sama dengan baik, tapi sekarang sudah tidak bisa lagi karena adanya aturan tersebut. Patut kita pertanyakan dengan diterapkannya aturan tersebut, apakah untuk membatasi kerja wartawan, terutama dalam mengkritik pembangunan pemerintah daerah atau bagai mana?.
“Kalau soal kecemburuan sosial atas tagihan Kominfo pasti ada, karena kita sebagai wartawan Batang Hari yang pernah berjuang untuk Bupati tapi media kita yang terbuang oleh media-media luar. Apakah mereka media luar pernah berjuang untuk bupati Batanghari,” imbuhnya.
Lanjutnya, kalau Kominfo mau membantu media lokal Batang Hari permudahlah jalannya, supaya media lokal bisa berkembang dan besar. Tapi kalau sekarang ini kita lihat media besar makin maju (Besar) dan berkembang sedangkan media lokal (Media kecil) Batang Hari banyak yang terpuruk.
Memang hadirnya media untuk penyeimbangan dan untuk memberikan informasi bukan untuk berlangganan dengan pemerintah, tapi sekarang ini faktanya sudah beda, media-media daerah terbuang.
Menyoroti aturan terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat kerja sama. Menurutnya, aturan ini tidak sepenuhnya relevan dan berpotensi menjegal wartawan lokal agar tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Saya melihat aturan ini seolah menjadi alat untuk menghambat kerja kawan-kawan media yang di Batang Hari, sehingga wartawan lokal semakin sulit mendapatkan akses kerja sama, katanya.
“Kami juga menilai Diskominfo tidak transparan soal anggaran publikasi media.
Selain persoalan regulasi, wartawan juga mempertanyakan transparansi anggaran publikasi yang dikelola Diskominfo Kabupaten Batanghari,” Ujar Supian.
Ditempat terpisah, Azwar selaku wartawan juga berkomentar, Seharusnya anggaran publikasi untuk mensejahterakan wartawan didaerah, khususnya wartawan Batang Hari yang konon nilai anggaran tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga kini Diskominfo tidak pernah secara transparan menunjukkan daftar media yang mendapatkan kerjasama dan besaran anggaran yang diberikan untuk satu media.
“Seharusnya Dinas Kominfo lebih transparan sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Anggaran tersebut mestinya bisa diaudit dan diketahui publik. Kita juga berhak menilai dan mengontrol terhadap transparansi anggaran tersebut. Kerja sama media merupakan hal penting untuk mendukung tata kelola yang baik dalam ruang informasi di daerah kita ini,” beber Azwar.
Sementara itu rekan-rekan wartawan lain juga berujar, Patut kita pertanyakan apa itu aplikasi PAKEM, apakah itu resmi atau hanya sebatas alasan saja untuk memperkecil cost untuk media-media bahkan membuang kerjasama media lokal dan memperbesar untuk media TV dan media yang dianggap menguntungkan.
“Apa itu aplikasi PAKEM, apakah itu memang tercantum dalam undang-undang atau cuma proyek untuk mencari ke untungan bagi Dnas Kominfo itu sendiri. (
Red)